DESKRIPSI MASALAH :
Diantara hal yang segera diurus setelah kematian seseorang ialah menunaikan wasiat dan hutangnya (jika ada) sebelum harta kekayaannnya dibagikan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan waris yang dijelaskan secara terperinci baik di dalam al-Qur’ān maupun As-Sunnah.
PERTANYAAN :
Apakah mewasiatkan seluruh harta kekayaan harus ditunaikan ?
Penanya : Hayati, Loloan Timur – Jembrana.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Wasiat dan waris adalah dua hal yang muncul karena kamatian seseorang, sehingga wasiat tidak bisa ditunaikan sebelum kematian orang yang berwasiat sebagaimana harta warisan tidak bisa dibagikan sebelum kematian pemiliknya. Mulanya setiap orang diwajibkan berwasiat kepada para kerabatnya sebelum kematiannya agar hartanya dibagikan kepada kerabatnya itu berdasarkan wasiatnya. Namun setelah ayat-ayat al-Qur’ān tentang waris diturunkan, harta seseorang dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan-ketentuan yang oleh ulama disusun dalam satu disiplin ilmu yang dikenal dengan sebutan ilmu mawārīs (waris) atau ilmu farā’idh. Dengan diberlakukannya cara waris, tidak berarti wasiat dibatalkan, wasiat dapat diberlakukan selama terpenuhi syarat-syaratnya yang diantaranya nilai harta yang diwasiatkan itu tidak melebihi 1/3 harta dan penerima wasiat bukan ahli warisnya sendiri[1].
Untuk melengkapi penjelasan di atas, syarat-sayarat wasiat tersebut dapat dilihat pada uraian berikut :
- Adanya orang yang berwasiat (المُوْصِى). Orang yang berwasiat berada dalam kesadaran penuh, tidak dalam gangguan psikologi/jiwa.
- Adanya penerima wasiat (المُوْصَى لَهُ). Syarat bagi penerima wasiat adalah ia bukan orang yang terlibat dalam tindakan yang menghilangkan nyawa (pembunuh) orang yang berwasiat, karena pembunuhan menjadi penghalang seseorang mewarisi harta orang yang dibunuhnya dan menjadi penghalang untuk menerima wasiat dari orang yang berwasiat. Syarat lainnya adalah ia tidak termasuk ahli waris ketika yang berwasiat meninggal dunia. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam yang berbunyi “لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ” (tidak sah berwasiat kepada ahli waris sendiri).
Dengan demikian, apabila seseorang berwasiat untuk saudaranya yang termasuk ahli waris karena ia tidak memiliki anak laki-laki, kemudian setelah itu ia memiliki anak laki-laki, maka wasiat untuk saudaranya itu tercatat sah dan dapat ditunaikan. Sebaliknya apabila seseorang berwasiat untuk saudaranya padahal ia (yang berwasiat) memiliki anak laki-laki, kemudian anak laki-laki tersebut meninggal dunia ketika orang yang berwasiat masih hidup, dalam kondisi seperti ini dapat dikatakan ia berwasiat kepada ahli warisnya sendiri (sehingga wasiat tidak dapat ditunaikan). - Adanya barang wasiat (المُوْصَى بِه). Ketentuan dalam harta yang diwasiatkan adalah maksimal 1/3 dari total harta dan tidak boleh melebihi dari itu apalagi orang yang berwasiat memiliki ahli waris. Sehingga apabila ada orang mewasiatkan hartanya dengan nilai melebihi dari 1/3 hartanya atau mewasiatkan seluruh harta kekayaannya, dalam keadaaan demikian wasiatnya tidak bisa ditunaikan selama ahli warisnya tidak dapat menerimanya. Tetapi apabila ahli warisnya menerima dan tidak menuntut hak warisnya, wasiat tersebut dapat ditunaikan[2].
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
- Berwasiat kepada ahli waris hukumnya batal secara hukum.
- Berwasiat kepada bukan ahli waris maksimal 1/3 dari total harta yang ada.
- Berwasiat kepada bukan ahli waris untuk semua harta tergantung kepada ahli waris yang ada. Jika semua ahli waris menerima dan merelakannya, wasiat dapat ditunaikan, tetapi apabila ahli waris tidak dapat menerimanya, maka wasiat hanya ditunaikan dalam ukuran maksimalnya yakni 1/3 harta.Wallāhua’lam.
[1] Taqiyuddīn ad-Dimasyqī, Kifāyah al-Akhyār fī Hall Ghāyah al-IKhtishār, Juz II (Indonesia : Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tanpa tahun) Hlm. 31.
[2] Syaīkh Sayyid Sābiq, Fiqh As-Sunnah, Juz III, Cetakan ke III (Kairo : Dār As-Salām, 2020) Hlm. 287 – 291.














