Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 14 Mar 2024 22:19 WITA

PENGUBURAN JENAZAH MENGGUNAKAN PETI


 PENGUBURAN JENAZAH MENGGUNAKAN PETI Perbesar

PENGUBURAN JENAZAH MENGGUNAKAN PETI

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Dalam proses pemakaman, terkadang dijumpai jenazah setelah dimandikan dan dikafani, dimasukkan ke dalam peti mati. Beikutnya jenazah yang berada di dalam peti itu dimasukkan ke dalam liang kubur bersama dengan peti matinya itu.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum mengubur jenazah menggunakan peti mati ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Pada dasarnya, mengurus jenazah termasuk cara menguburnya sebaiknya dilakukan sebagaimana para pendahulu kita – Rasulullah dan para sahabat – melakukannya yaitu tanpa memasukkan jenazah ke dalam peti mati. Jika tanpa adanya alasan kemaslahatan, memasukkan jenazah ke dalam peti mati – selama jenazah dihadapkan ke kiblat – hukumnya makruh. Namun apabila ada tujuan tertentu untuk menjaga kehormatan jenazah, maka hukumnya menjadi berbeda, bisa mubah bahkan bisa menjadi wajib. Syaikh Ibnu Hajar al-Haitamī berkata :

(وَيُكْرَهُ دفنُه في تَابُوتٍ) إجْماعًا؛ لأنــَّـه بِدْعَـــةٌ، (إلَّا) لِعُــذْرٍ؛ كَكَــوْنِ الدَّفْــنِ (في أرضٍ نَدِيَةٍ) بتخْــفـيـفِ التَّحْتِيَّة (أو رِخوةٍ) بكَــسْرِ أوَّلِــه وفتْحِه، أو بها سِبَاعٌ تحــفَـرُ أرضَها، وإنْ أحْكِمَتْ أو تهرى بحيثُ لا يضبَطُه إلا التابوتُ، أو كان امرأةً لا محرَمَ لَهَا: فَلَا يكرَهُ للمَصْلَحَةِ؛ بَلْ لَا يبُعُد وجوبُه في مسألةِ السِّبَاعِ إنْ غَلَبَ وجودُها

“Sesuai kesepakatan ulama, (dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti mati), karena termasuk bid’ah, (kecuali) kalau ada uzur, seperti (di tanah yang lembab atau gembur) atau adanya binatang buas yang dapat menggali tanahnya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindung jenazah itu kecuali dengan peti, atau jenazah adalah seorang wanita yang tidak punya mahram. Untuk kemaslahatan ini, maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati, bahkan hukumnya bisa menjadi wajib, jika bila diyakini adanya binatang buas”[1].

Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat,Wallāhua’lam.

 

[1] Ibnu Hajar, Tuhfah al-Muhtāj, Juz I (Beirut : Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005) Hlm. 342.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam