Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 26 Des 2023 10:44 WITA

PRIA MENJADI IMAM SEORANG WANITA LAIN DI TEMPAT SEPI


					PRIA MENJADI IMAM SEORANG WANITA LAIN DI TEMPAT SEPI Perbesar

PRIA MENJADI IMAM SEORANG WANITA LAIN DI TEMPAT SEPI

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Sholat adalah kewajiban yang harus dilakukan atas tiap orang mukmin-mukminah. Ia pun dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Berjama’ah dapat dilakukan di masjid-masjid, di surau-surau, di rumah-rumah, di kantor-kantor, dan lain sebagainya. Berjama’ah bisa dilakukan oleh seorang imam laki dengan makmum laki-laki maupun makmum perempuan.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah seorang wanita sholat berjamaah dengan pria lain yang bukan suami dan bukan mahramnya di tempat atau di ruang sepi?

Penanya : Dian Loloan Barat

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik ! jika berjamaah antara seorang pria dengan seorang istrinya ataupun dengan seorang wanita mahramnya, hukumnya jawāz alias tidak ada masalah. Begitu pula apabila seorang pria menjadi imam untuk beberapa perempuan di tempat sepi dan terisolir, hal ini mengingat adanya banyak perempuan tersebut tidak memungkinkan seorang pria melakukan maksiat dengan salah seorang diantara mereka di tempat itu, di depan sebagian lainnya. berbeda halnya, apabila dua pria atau lebih berkhalwat, menyepi dengan seorang wanita, mengingat ada kemungkinan persekongkolan para pria untuk melakukan maksiat dengan pemerkosaan terhadap wanita itu, maka berkhalwat, menyepi seperti ini diharamkan. Jika berkhalwat dua pria dengan seorang wanita saja diharamkan, maka berkhalwatnya seorang pria dengan seorang wanita, berduaan di tempat sepi tentu min bāb aulā (hukumnya melebihi dari pada itu dalam keharamannya). Sama saja haramnya berkhalwat di luar sholat, dengan berkhalwat ketika melaksanakan sholat (berjama’ah), sekalipun status sholatnya tetap sah, sehingga tidak perlu i’ādah (diulang).

Imam Syairazi dalam al-Muhadzdzab dan dikomentari oleh an-Nawawī menyatakan :

وَيُكْــرَهُ أنْ يُصَـلِّيَ الــرَّجُــلُ بامْــرَأةٍ أجْنَبِيَّةٍ لمِــَا رُوِيَ أنَّ النَّبِيَّ صَــلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ قَـالَ ” لَا يَـخْــلُـوَنَّ رَجُــلٌ بِامْــرَأةٍ فَـإِنَّ ثَـالِــثَـهُـمَا الشَّـيْـطَانُ” (الــشَّــرْحُ) المُـرَادُ بِالــكَـــرَاهَةِ كَــرَاهَــةُ تَــحْــرِيْمٍ  هذَا إِذَا خَلَا بِـهَا.

“Dimakruhkan seorang pria menjadi imam sholat dengan seorang makmum perempuan (lain, yang bukan istri atau mahramnya) karena ada riwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “janganla sampai seorang pria menyepi, berduaan dengan seorang wanita, karena sungguh yang ketiga (menyertainya itu) adalah syaitan” (penjelasan) Adapun yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrīm (hukum haram). hukum ini berlaku apabila seorang pria berada di tempat sepi bersama seorang wanita”

Hanya saja hal ini tidak berlaku secara mutlak, karena dalam keadaan darurat berkhalwat antara seorang pria dengan seorang wanita selama tidak melakukan maksiat diperbolehkan seperti dalam peristiwa yang terjadi pada diri ‘Āisyah RA dengan sahabat Shofwān bin al-Mu’aththal dalam qishshah al-ifki (fitnah perselingkihan ‘Aisyah yang dihembuskan oleh orang-orang munafik, na’ūdzubillāh).

Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat (an-Nawawī, Al-Majmū’ Syarh al- Muhadzdzab, juz IV, halaman 277 – 279), Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam