UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000, BERAPAKAH KADAR ZAKATNYA?
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Zakat merupakan diantara rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Jika zakat fitrah (zakat badan), selalu dikeluarkan atas setiap orang di penghujung Ramadhan dan di awal Syawwal dengan kadar yang sama yakni 1 Sha’. Namun pada zakat māl (zakat harta kekayaan), ia memiliki ketentuan yang lebih kompleks. Dan harta kekayaan yang wajib dizakati hanyalah kekayaan yang tergolong banyak.
PERTANYAAN :
Memiliki uang sejumlah Rp. 150.000.000, berpakah zakat yang harus dikeluarkan ?
Penanya : Agus , Loloan Timur.
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik !
Diantara hal yang menjadi persyaratan dalam zakat uang adalah terpenuhinya nishāb (nilai minimal wajib zakat) dan haūl (berjalan selama setahun). Melihat mata uang rupiah memiliki esensi yang sama dengan naqdaīn (dīnār ; mata uang berbahan logam emas dan dirham ; mata uang berbahan logam perak yang keduanya dijadikan alat tukar pada masa Rasulullah), dengan nishāb dīnār yakni 20 dīnār, dan setelah dikonversi ke dalam berat internasional saat ini 20 dīnār itu seberat 85 gram, mengingat harga emas relatif stabil jika dibandingkan dengan harga perak, maka kini yang dijadikan nishāb (ukuran wajib zakat) mata uang adalah 85 gram emas. Artinya jika seseorang memiliki uang minimal sejumlah harga emas 85 gram (yakni Rp. 85.000.000, mengingat harga emas saat ini Rp. 1.000.000,/gram) dan uang tersebut telah berjalan selama setahun, maka di akhir masa setahun (haūl), wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % (رُبع العُشرِ) mengacu kepada kadar zakat naqdaīn [1].
Atas pertanyaan di atas, rumus perhitungan zakatnya adalah : jumlah uang x 2,5 % = zakat yang harus dibayar. Dan jika dituangkan ke dalam tabel, perhitungan zakatnya dapat dilihat di bawah ini :
| JUMLAH UANG | NISHĀB | HAŪL | KADAR ZAKAT (%)
2,5 |
ZAKAT YANG DIBAYAR |
| Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah). | 85 Gram emas (dengan mengacu kepada harga emas saat ini, Rp. 1.000.000,/gram). | Sudah berjalan selama setahun. | Berdasarkan harga emas saat ini sebagaimana yang berlaku pada nishāb nya. | Rp. 3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). |
Dengan demikian uang sejumlah Rp. 150.000.000, itu, zakat yang harus dibayar sejumlah Rp. 3.750.000, dan tentu nilai ini dapat berubah seiring dengan perubahan harga emas. Adapun zakat tersebut hanya dapat didistribusikan kepada 8 (delapan) golongan yang diperinci dalam ayat berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. at-Taubah : 60).
Demikian jawaban atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam
[1] Yusuf Qardhawi, Ringkasan Fiqh az-Zakāh Dirāsah Muqāranah li Ahkāmihā wa Falsafatihā fī Dhaū’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, Terj. Shohabil Mahalli (Loloan Timur : Toko amie, 2024) Hlm. 28-29.





