DESKRIPSI MASALAH :
Haji merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan atas orang yang mampu baik secara fisik maupun finansial. Bagi orang yang dinilai telah mampu, namun enggan menunaikannya, dosa tercatat atasnya. Orang yang berada dalam kondisi yang memberatkannya melakukan suatu kewajiban, syari’at selalu memberikan kemudahan hukum (rukhshah) sebagai solusinya, tidak terkecuali dalam pelaksanaan manasik haji.
PERTANYAAN :
Bolehkah lempar jamarat digantikan oleh orang lain ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Diantara prinsip hukum Islam terdapat kaedah mengatakan المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ yang artinya keadaan sulit itu mendatangkan keringanan hukum. Kaedah ini bersumber pada dalil naqlī baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian” . . . (Q.S. At-Taghābun: 16).
Adanya keringanan hukum (rukhshah) ini dimaksudkan agar setiap orang dapat mengamalkan syariat, tidak dihalangi oleh suatu keadaan. Dan untuk persoalan melempar jamrah (رَمْي الْجَمْرَةِ) yang merupakan wajib haji, tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meningglakan wajib haji lempar jamrah ini, harus membayar sanksi (dam) berupa seekor kambing, jika ia tidak mampu membayar dam seekor kambing ini, sanksinya dapat diganti dengan puasa 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari sepulang ke tanah air sebagaimana dam yang berlaku atas orang yang melaksanakan haji secara tamattu’ [1].
Dam di atas berlaku bagi orang yang tidak melempar jamrah dengan kesengajaan, tetapi bagi orang yang tidak dapat melakukannya karena alasan sakit, diperbolehkan untuknya meminta tolong kepada orang lain untuk menggantikan dan mewakilkannya melempar jamrah. Dijelaskan dalam kitab Kifāyah Al-Akhyār sebagai berikut :
إِذَا عَجَزَ عَنِ الرَّمْيِ بِنَفْسِه إِمَّا لِمَرَضٍ أَوْ حَبْسٍ أَوْ عُذْرٍ لَهُ أن يَسْتَنِيْبَ مَنْ يَرْمِى عَنْهُ لكِنْ لَا يَصِحُّ رَمْيُ النَّائِبِ عَنِ المُسْتَنِيْبِ إلَّا َبعْدَ رَمْيِ النَّائِبِ عَنْ نَفْسِه، وَيُشْتَرَطُ فى جَوَازِ النِّيَابَةِ أنْ يكُوْنَ العُذْرُ مِمَّا لَا يُرْجى زَوَالُه قَبْلَ خُرُوْجِ وقْتِ الرَّمْيِ، فَإِذَا وَجَدَ الشَّرْطَ ثُمَّ زَالَ العُذْرُ عنِ المُسْتَنِيْبِ والْوَقْتُ بَاقٍ أَجْزَأَ على المذْهَبِ الذِي قَطَعَ به الأكْثَرُوْنَ، وَاللهُ أعْلَمُ[2]
“Jika seseorang tidak mempu melempar jamrah secara langsung baik karena sakit, ditawan, atau udzur lainnya, ia boleh minta orang lain melemparkan jamrah (sebagai wakil) untuk dirinya. Tetapi lemparan orang yang mewakilinya itu tercatat sah apabila ia (orang yang melempar) telah melempar jamrah untuk dirinya sendiri terlebuh dahulu. Bolehnya melempar jamrah digantikan orang lain ini dengan syarat adanya udzur (sakit) yang tidak mungkin hilang/ sembuh (berdasarkan keadaannya) hingga habisnya waktu melempar jamrah. Maka apabila telah memenuhi syaratnya, ternyata kemudian ‘udzur itu hilang dari orang yang digantikan sedangkan waktu (jamrah) masih tersisa, hal itu (melempar yang telah digantikan orang lain) sudah mencukupi (manasik tanpa membayar dam bagi orang yang digantikan) berdasarkan pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama’, Dan Allah Maha Menegetahui.”
Pendapat di atas didasarkan kepada hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir, bahwa beliau menunaikan manasik haji bersama Rasulullah, dan diantara jamaah haji itu terdapat kaum perempuan serta anak-anak kecil. Selanjutnya Jabir berkata :
لَبَّيْنَا عَنِ الصِّبْيَانِ وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ[3]
“kami membacakan talbiyah (meniatkan) anak-anak kecil dan kami melempar jamrah untuk mereka itu” (H.R. Ibnu Majah).
Hadis di atas mengandung pengertian bahwa niat haji anak kecil dapat digantikan orang tua atau keluarganya yang telah dewasa. Dan melempar jamrah bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara langsung dapat digantikan oleh orang lain.
Bolehnya melempar jamrah dilakukan oleh orang lain ini dengan ketentuan orang yang digantikan/diwakli dalam keadaan ‘udzur dan melempar jamrah dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri orang yang menggantikan (النَّائِب) terlebih dahulu, setelah itu kemudian melempar jamrah dilakukan untuk dan atas nama orang yang diwakilinya. Pelaksanaan lempar jamrah seperti ini dinilai sudah cukup dan tidak ada kewajiban membayar dam (sanksi) atas orang yang diwakilinya itu (المُسْتَنِيْب).
Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] An-Nawawī, dalam Hāsyiyah Ibn Hajar Al-Haitamī ‘alā Syarh Al-Īdhāh fī Manāsik Al-Hajj (Makkah : Maktabah Dar Al-Harra’, tanpa tahun) Hlm. 527.
[2] Taqiyyuddīn Ad-Damasyqī, Kifāyah Al-Akhyār fī Hall Ghāyah Al-Ikhtishār (Indonesia : Dār Ihyā’ Al-Kutub Al-‘Arabiyyah Indonesia, tanpa tahun) Hlm. 224.
[3] Sayyid Sābiq, Fiqh As-Sunnah Juz I, Cetakan ke III (Kairo : Dār As-Salām, 2020) Hlm. 506














