Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 27 Mei 2024 14:46 WITA

WAKTU YANG UTAMA MELAKSANAKAN SHOLAT DZHUHUR BAGI PEREMPUAN DI HARI JUM’AT


					WAKTU YANG UTAMA MELAKSANAKAN SHOLAT DZHUHUR BAGI PEREMPUAN DI HARI JUM’AT Perbesar

WAKTU UTAMA MELAKSANAKAN SHOLAT DZHUHUR BAGI PEREMPUAN DI HARI JUM’AT

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Sholat merupakan ibadah yang telah diatur waktunya secara jelas. Orang yang dengan sengaja menunda-nunda melaksanakan sholat hingga habis waktunya, tercatat dosa atasnya. Maka sesibuk apapun dan dalam keadaan bagaimanapun setiap muslim dan muslimah harus memperhatikan waktu sholat.

 

PERTANYAAN :

Kapankah waktu paling utama melaksanakan sholat dzuhur bagi wanita di hari jum’at ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik !

Melaksanakan sholat yang paling utama adalah di awal waktu masuknya yang ditandai dengan adzan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

أَفْضَلُ الأعْمالِ الصَّلَاةُ في أوَّلِ وَقْتِهَا

“Sebaik-baik amal itu adalah sholat di awal waktunya”

Hadis di atas menjelaskan bahwa ibadah sholat memiliki keutamaan yang tidak sama di sisi Allah, diantara hal yang membedakannya adalah waktu pelaksanaannya. Apabila sholat dilaksanakan sesegera mungkin setelah masuk waktunya yang ditandai dengan adzan, dan tentunya diawali dengan sholat Sunnah, maka hal ini dapat menggandakan pahalanya. Hadis di atas berlaku secara umum, baik bagi laki-laki maupun orang perempuan[1].

Hanya saja bagi orang yang sakit, dianjurkan menunda sholat dzhurnya di hari jum’at dengan harapan, jika sakitnya sembuh atau sakitnya dirasa tidak lagi menghalanginya untuk mendatangi sholat jum’at, ia dapat melaksanakan sholat jum’at. Imam An-Nawawī menjelaskannya :

وَمَنْ لَا جمعةَ عليْهِ مُخَيَّرٌ بينَ الظُّهرِ والجمعةِ ، فإنْ صَلَّى الجمعَة أجْزَأَهُ عنِ الظُّهْرِ ; لأَنَّ الجمعةَ إنَّمَا سَقَطَتْ عنْهُ لعذْرٍ ، فإذَا حَمَلَ على نفسِه وفعَلَ أجْزَأَهُ ، كالمريضِ إذَا حَمَلَ على نفسِه فصَلَّى من قيامٍ ، وإنْ أرادَ أنْ يُصَلِّيَ الظهرَ جَازَ ; لأنهُ فرضُه غيرَ أَنَّ المُسْتَحَبَّ أنْ لَا ُيصَلِّيَ حَتّى يَعْلمَ أنَّ الجمعةَ قَدْ فَاتَتْ ; لأنهُ رُبمَا زالَ العُذْرُ فيُصَلِّي الجمعةَ.

“Siapa yang tidak berkewajiban sholat jum’at atasnya, ia diberi hak memilih antara melaksanakan sholat dhuhur atau melaksanakan sholat jum’at. Apabila ia (memilih) melaksanakan sholat jum’at, maka (hal itu) sudah mencukupinya menggugurkan kewajiban sholat dzhuhur, sebab sungguh sholat jum’at itu menjadi gugur atasnya karena adanya udzur, maka apabila seseorang memaksakan dirinya menegerjakan (sholat jum’at), maka sholat (jum’at itu) cukuplah baginya, sebagaimana orang (laki-laki) yang sedang sakit apabila ia memaksanakan dirinya melaksanakan sholat (jum’at), dan apabila ia menghendaki sholat dzhuhur, boleh (pula) baginya, karena sholat dhuhur itulah menjadi kewajibannya, hanya saja sesungguhnya yang disunnahkan ialah ia (laki-laki yang sakit) menunda sholatnya sehingga ia dapat mengetahui bahwa sholat jum’at telah berlalu, karena bisa jadi udzhur (sakitnya itu) sembuh dan ia dapat melaksanakan sholat jum’at”[2].

Jadi, jawaban dari pertanyaan di atas yaitu bagi kaum perempuan di hari jum’at dianjurkan melaksanakan sholat dzhuhur (apabila ia tidak berkeinginan melaksanakan sholat jum’at) di awal waktu yang ditandai dengan adzan (pertama) serta tidak perlu menunggu bubarnya pelaksanaan sholat jum’at atau selesainya khutbah jum’at. Inilah waktu yang utama baginya mengingat perempuan tidak berkewajiban melaksanakan sholat jum’at, berbeda dengan laki-laki (sekalipun ia sedang dalam keadaan sakit),Wallāhua’lam.

 

 

[1] Hasan Sulaimān an-Nūrī dan ‘Alawī ‘Abbās al-Mālikī , Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām Juz I, (Beirut : Dār al-Fikr, 2012) Hlm. 189-190

[2] An-Nawawī, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz IV ( Tanpa Tempat Penerbit : Idārah ath-Thibā’ah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun), Hlm. 492-493.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam