DESKRIPSI MASALAH :
Diantara syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan akad nikah ialah adanya wali bagi mempelai wanita yang menikahkannya. Bapak bagi anak perempuannya merupakan wali nikah yang menempati posisi tertinggi dalam pelaksanaan akad nikah. Sedangkan bapak yang sah secara agama ialah yang menyebabkan kelahiran anak (dengan melakukan hubungan badan) setelah pernikahan.
PERTANYAAN :
Siapa wali nikah bagi anak zina ?
Penanya : H. Zakariya Pengambengan – Negara.
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Islam menolak secara tegas dosa turunan atau kutukan yang harus ditanggung suatu generasi akibat perbuatan dosa yang dilakukan generasi sebelumnya. Kesalahan bapak dan juga ibu tetap menjadi dosa yang dipertanggungjawabkan keduanya di dunia hingga akhirat. Sehingga anak yang dilahirkan dari hubungan intim yang terlarang (perbuatan zina) kedua orang tuanya tidak menyebabkan anak yang dilahirkan dikategorikan sebagai anak haram yang harus dijauhkan dari pergaulan apalagi dicibir. Diriwayatkan oleh sahabat Abū Hurairah bahwa Rasulullāh SAW bersabda :
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا[1]
“Tidak ada seorang anak yang dilahirkan kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anaknya itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang melahirkan binatang ternak yang sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya? Kemudian Abu Hurairah radliyallāhu ‘anhu berkata “Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu”.
Hadis di atas memposisikan setiap anak yang dilahirkan – tanpa terkecuali – dalam kondisi yang sama yakni fitrah (bersih dari dosa). Dengan demikian kelak selama orang beriman dan beramal shalih, ia berhak mendapatkan derajat yang mulia di sisi Allah. Allah berfirman :
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ الْجَنَّةِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Adapun orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka itulah penghuni surga. Mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 82).
Tetapi dalam persoalan anak zina (anak yang dilahirkan dari perzinahan), syariat menentukan hal khusus yakni hubungan anak (zina) hanya dinasabkan dan bermahram kepada ibunya saja, tidak kepada bapaknya (secara biologis). Dengan demikian apabila anak zina berkelamin wanita, ketika hendak menikah, bapak biologisnya itu tidak berhak menjadi wali nikah. Imam Ibnu Rusyd menukil pendapat ulama’ :
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَشَذَّ قَوْمٌ فَقَالُوا: يَلْتَحِقُ وَلَدُ الزِّنَا فِي الْإِسْلَامِ[2]
“Mayoritas ulama bersepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththāb radhiyallāhu ’anhu, dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat. Dan telah menyalahi (pendapat mayoritas ini) orang-orang yang mengatakan anak zina itu dinasabkan juga (kepada bapak biologisnya) dalam Islam”.
Nah, untuk menikahkan anak zina yakni wanita yang tidak memiliki wali nikah dari garis nasab, maka wali hakim menjadi pihak yang berwenang menikahkannya, Rasulullah bersabda :
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ[3]
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang (wanita) yang tidak memiliki wali”.
Biasanya kasus seperti ini yakni pernikahan anak zina sedikit mengalami kesulitan, di mana di satu sisi masyarakat sekitar sudah mengetahui hakikat persoalan, sekalipun orang tuanya berusaha menutup-nutupinya, dan di sisi lain pegawai pencatat nikah sesuai tugasnya akan melakukan verifikasi dan validitas dengan memeriksa segala dokumen yang diperlukan khususnya akte nikah orang tua dan akte kelahiran anak untuk memastikan adanya hubungan antara wali nikah dengan calon pengantin wanita agar pernikahan dinilai sah secara hukum (Islam).
Kesimpulannya, wali nikah bagi wanita yang dilahirkan dari perzinahan (hubungan di luar nikah) adalah menjadi kewenangan wali hakim yang di Indonesia dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan. Wallāhua’lam.
[1] Al-Bukhārī, Al-Bukhārī bi Hāsyiyah as-Sindī, Juz I (Surabaya : Al-Hidāyah, tanpa tahun) Hlm. 235
[2] Ibnu Rusyd, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtashid, Juz II, (Semarang : Toha Putera, Tanpa Tahun) Hlm. 268.
[3] Abū Bakr Syathā ad-Dimyāthī, I’ānah ath-Thālibīn, Juz III, (Beirut : Dār Ibnu ‘Ashāshah, 2005) Hlm 359.














